Saronggi, 19 Juni 2026 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Saronggi menerima kunjungan silaturahmi dari perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, Badrut Tamam, pada Jumat (19/6). Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam percepatan legalisasi aset wakaf di wilayah Kecamatan Saronggi.
Dalam kesempatan tersebut, Badrut Tamam menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap tanah-tanah wakaf yang dimanfaatkan bagi kepentingan umat. Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan aset tersebut.
Selain bersilaturahmi, Kantor Pertanahan juga melakukan pemantauan perkembangan dokumen administrasi serta verifikasi kondisi lokasi tanah wakaf. Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh proses pengurusan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinasi intensif turut dilakukan bersama Kepala KUA Saronggi, Mohammad Sadik. Melalui sinergi yang semakin erat antara Kantor Pertanahan dan KUA, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih optimal sehingga aset wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Kontributor: Abdurrahman