Kab. Sumenep (Inmas) Kantor Urusan Agama (KUA) Talango terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui program layanan nikah cepat yang terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Inovasi ini memungkinkan proses administrasi pernikahan, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan perubahan status pada KTP, dapat diselesaikan secara lebih cepat dan efisien. Kegiatan ini di laksanakan Senin (20/04) bertempat di desa Poteran Kec. Talango,Dengan sistem yang terhubung secara digital, pasangan pengantin tidak lagi harus mengurus dokumen secara terpisah ke berbagai instansi, sehingga lebih hemat waktu dan meminimalkan kesalahan data. Usai akad nikah pasangan pengantin langsung mendapat dokumen lengkap (Surat Nikah dan Kartu Keluarga terbaru).
Inovasi tersebut mendapat apresiasi dari Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Wasid yang menilai langkah KUA Talango sebagai bentuk nyata transformasi layanan publik berbasis kebutuhan masyarakat. Program ini dinilai mampu meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan. Kemenag berharap inovasi ini dapat menjadi inspirasi bagi KUA di daerah lain untuk terus menghadirkan layanan yang responsif, transparan, dan akuntabel.(Ss).