blog

Arjasa, 22 Juni 2026 – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Arjasa, Ach. Syaiful, memberikan pembekalan kepada sejumlah pasangan Calon Pengantin (Catin) melalui program Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Dalam kegiatan tersebut, ia menekankan pentingnya kesiapan mental, finansial, serta pemahaman terhadap keabsahan rukun nikah sesuai ketentuan agama dan hukum negara.

Dalam materinya, Ach. Syaiful secara khusus mengedukasi para catin mengenai penggunaan Wali Hakim yang sah berdasarkan aturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa wali merupakan salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi agar pernikahan dinyatakan sah secara agama maupun administratif.

Menurutnya, Wali Hakim hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu, seperti tidak adanya wali nasab, wali nasab yang tidak diketahui keberadaannya (mafqud), atau wali yang enggan menikahkan (adlol) dan telah mendapat penetapan dari Pengadilan Agama. Wali Hakim sendiri merupakan pejabat resmi yang ditunjuk oleh Menteri Agama, yakni Kepala KUA atau penghulu.

Melalui kegiatan ini, KUA Arjasa berharap para calon pengantin memiliki pemahaman yang benar sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan akad nikah. Selain itu, edukasi ini juga diharapkan mampu mencegah praktik pernikahan yang tidak sesuai ketentuan hukum serta melindungi hak-hak keluarga di masa mendatang.

Kontributor: Akh. Firdaus