Sumenep, 10 Maret 2026 – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang pelaksanaan pendidikan politik dan pengawasan partisipatif di lingkungan Madrasah Aliyah (MA) dan pondok pesantren, Selasa (10/3).
Penandatanganan kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman demokrasi, pendidikan politik yang sehat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya kalangan pelajar madrasah dan santri, dalam pengawasan proses demokrasi secara aktif dan bertanggung jawab.
Melalui kerja sama tersebut, kedua lembaga sepakat untuk melakukan berbagai kegiatan edukatif, seperti sosialisasi, penyuluhan, dan pembinaan terkait pentingnya pendidikan politik serta pengawasan partisipatif dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Kepala Kantor Kemenag Sumenep, Abdul Wasid, berharap kolaborasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada generasi muda di madrasah dan pesantren mengenai nilai-nilai demokrasi, sehingga mereka dapat menjadi agen pengawasan yang berintegritas dan berkontribusi dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.