Saronggi, 5 Mei 2026 – Pelaksanaan Aqdun Nikah yang digelar di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Saronggi berlangsung dengan lancar dan khidmat. Prosesi sakral tersebut dipimpin langsung oleh Penghulu KUA Saronggi, Moh. Fais, sementara khutbah nikah disampaikan oleh Abdurrahman selaku Penyuluh Agama Islam Kecamatan Saronggi.
Dalam prosesi tersebut, pasangan pengantin Moh. Ridwan dan Syaidatina Arofatul Mulinda resmi dipersatukan dalam ikatan pernikahan yang sah menurut syariat Islam. Sebelum akad berlangsung, Penghulu Moh. Fais menyampaikan pesan penting terkait konsep keluarga sakinah mawaddah warahmah (Samawa) sebagai fondasi utama dalam kehidupan rumah tangga.
Ia menjelaskan bahwa keluarga ideal dalam Islam dibangun atas dasar ketenangan, cinta, dan kasih sayang sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an Surah Ar-Rum ayat 21. Menurutnya, keluarga sakinah terwujud melalui pernikahan yang sah, dilandasi keimanan, serta adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban suami-istri.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh wali mempelai wanita, Kepala Desa Kebundadap Timur Budiyono, serta tokoh masyarakat setempat. Dalam kesempatan itu, Budiyono menyampaikan apresiasi kepada ASN KUA Saronggi atas pelayanan yang baik. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen KUA Saronggi dalam memberikan pelayanan sekaligus pembinaan kepada masyarakat untuk membangun keluarga yang harmonis dan penuh keberkahan.
Kontributor: Abdurrahman