blog

Saronggi, 26 Mei 2026 – Plt Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Saronggi, Ahsanus Zalif, memberikan pembekalan kepada pasangan pengantin Hairul Iskandar dan Ummi Kulsum asal Desa Nambakor sebelum prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Aula KUA Kecamatan Saronggi, Selasa (26/5).

Dalam bimbingannya, Ahsanus Zalif menegaskan agar pernikahan dijadikan sebagai ikatan suci yang dijaga seumur hidup. Ia mengingatkan kedua mempelai untuk meluruskan niat dalam membangun rumah tangga demi meraih ridha Allah SWT serta membangun keluarga yang saling menghargai, menyayangi, dan menghormati.

Sementara itu, Kepala Desa Nambakor, Mulyadi, menyampaikan apresiasi kepada KUA Kecamatan Saronggi atas pelayanan yang dinilai baik, profesional, dan didukung fasilitas yang memadai bagi masyarakat.

Prosesi aqdun nikah berlangsung dengan khidmat dan dihadiri Kepala Desa Nambakor Mulyadi, Modin Desa Nambakor K. Sukardi, wali pengantin perempuan, serta keluarga kedua mempelai.

Kontributor: Abdurrahman